READ.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambe menyatakan bahwa ia bersyukur atas putusan akhir PTUN terkait gugatan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo yang memberhentikan Risman Taha sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo 2019-2024.
“Saya bersyukur pada hari ini gugatan Risman Taha di pengadilan, ditolak oleh majelis hakim. Saya bersyukur masih ada hakim yang benar-benar objektif dalam melihat persoalan hukum,” ujar Adhan saat diwawancari, Kamis (12/3).
Sebelumnya, pemberhentian Risman Taha karena terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Adhan Dambea. Risman mengatakan Adhan tidak memiliki Ijazah Sekolah Dasar. Atas ucapan tersebut, Risman selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo terhadap gugatan Risman, dibacakan Majelis Hakim, Andi Hendra Dwi Bayu siang tadi. Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan menolak gugatan dari kuasa hukum Risman Taha.
“Kalau Risman Taha diberhentikan sebagai anggota DPRD, tentu gubernur dalam menandatangani keputusan itu tidak seenaknya menandatanganinya. Itu mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Adhan.
Menurut Adhan, Risman Taha telah melanggar UU ITE. Risman telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Atas perbuatan itu, kata Adhan, Risman terancam 6 tahun penjara.
“Gubernur sangat tepat melaksanakan putusan itu. Saya mengucap terima kasih. Kasus ini jadi pembelajaran bagi saya sendiri dan bagi para politisi termasuk Risman Taha. Pembelajaran buat dia agar jangan terlalu sombong. Ini hidup, artinya harus saling menghargai orang lain. Saya kira itu yang paling utama,” kata Adhan.
Adhan menambahkan, jika keputusan tersebut masih akan digugat lagi, ia mempersilahkan kepada pihak kuasa hukum Risman Taha untuk melakukanya.
“Silangkan banding. Silahkan kasasi. Alhamddulillah, saya bersyukur hakim memutuskan menolak gugatan terkait pemberhentian Risman sebagai anggota DPRD,” pungkasnya. (Aden/RL/Read)