READ.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan agama di Kota Gorontalo, Wali Kota, Adhan Dambea mengumumkan rencana baru yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Ia mengungkapkan mulai tahun depan, pendaftaran ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo akan mengharuskan calon siswa untuk melampirkan sertifikat yang membuktikan bahwa mereka telah menyelesaikan mengaji 30 juz Al-Qur’an.
Wali Kota menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah dilakukan sejak lima tahun lalu saat ia menjabat, namun terhenti. Akan tetapi, tahun depan, tepatnya pada 2026, kebijakan ini akan diterapkan sebagai persyaratan bagi siswa SD yang ingin melanjutkan ke SMP.
“Ini adalah langkah yang sangat penting untuk membangun generasi Qur’ani yang akan menjadi pemimpin masa depan,” ujarnya.
Wali Kota juga menambahkan bahwa SMA kini telah berada di bawah naungan provinsi, sementara tanggung jawab pendidikan di tingkat SD dan SMP masih berada di bawah pemerintah kota. Oleh karena itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam memperkuat pendidikan agama bagi generasi muda.
Ia berharap, dengan sertifikat mengaji 30 juz, para siswa tidak hanya berkembang dalam hal pengetahuan umum, tetapi juga dalam aspek spiritual dan moral, yang penting untuk membentuk karakter mereka sebagai calon pemimpin masa depan.
Meskipun kebijakan ini akan mulai berlaku pada 2026, Adhan menekankan pentingnya persiapan sejak sekarang, mengingat dampak besar yang bisa dihasilkan dari pembentukan karakter yang berbasis pada pengajaran Al-Qur’an.
“Kita semua berharap bahwa kebijakan ini akan memperkuat keimanan anak-anak kita dan membantu mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berakhlak mulia,” pungkasnya.