READ.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa aktivitas usaha rakyat di trotoar tidak melanggar hukum selama bersifat non-permanen dan menjaga kebersihan. Pernyataan itu menegaskan posisi pemerintah kota yang berpihak pada ekonomi rakyat kecil.
Menurut Adhan, kebijakan tersebut memiliki dasar kuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014. Dalam aturan itu disebutkan bahwa trotoar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sementara, selama tidak mengganggu fungsi utama jalur pejalan kaki.
“Dalam Permen itu jelas, usaha di trotoar boleh dilakukan asalkan tidak permanen dan tetap menjaga kebersihan. Jadi bukan hal yang melanggar,” tegas Adhan saat diwawancarai, Selasa (14/10).
Ia juga menyoroti tindakan Satpol PP Provinsi Gorontalo yang membubarkan pedagang di kawasan Andalas.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelampauan kewenangan karena area tersebut berada di bawah otoritas Pemerintah Kota Gorontalo.
“Jalan boleh dikerjakan oleh provinsi, tapi bukan berarti jalan itu milik provinsi. Urusan rakyat berjualan adalah kewenangan kota,” ujarnya.
Adhan bahkan menegaskan bahwa Satpol Kota akan melindungi para pedagang jika larangan serupa kembali terjadi.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi rakyat di trotoar justru memberi dampak sosial positif. Sejak banyak anak muda memilih berjualan, tingkat kenakalan remaja dan kriminalitas di Kota Gorontalo menurun signifikan.
“Pengusaha di trotoar didominasi anak muda. Mereka sibuk jualan, kriminal menurun, minum keras bahkan mulai hilang. Kalau mereka dilarang, nanti kembali ke kegiatan yang tidak bermanfaat,” ungkapnya.
Adhan menegaskan, pemerintah seharusnya hadir memberi ruang bagi generasi muda untuk berusaha, bukan menutup peluang mereka.
“Kalaupun sehari mereka hanya dapat lima puluh ribu, itu hasil keringat halal yang membantu keluarga bertahan hidup,” pungkasnya.