READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Juru Bicara Gubernur, Alvian Mato, menegaskan bahwa surat yang dikirimkan Gubernur kepada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo merupakan bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan pemerintahan.
Alvian menjelaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membangun polemik dengan Pemerintah Kota Gorontalo, melainkan sebagai pelaksanaan kewenangan Gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Menurutnya, surat tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pak Gubernur tidak dalam posisi berpolemik dengan Pak Wali Kota. Surat itu dikirim karena Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota. Jadi ini bagian dari tugas, bukan soal pribadi,” ujar Alvian.
Ia menegaskan, perhatian Pemerintah Provinsi bukan pada hak ASN untuk menyampaikan pendapat, melainkan pada waktu pelaksanaan aksi yang berlangsung pada hari dan jam kerja.
Alvian menyebut, keterlibatan ASN dalam demonstrasi saat jam kerja berpotensi bersinggungan dengan kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita semua tentu ingin ASN Kota Gorontalo tetap fokus melayani warga. Karena itu Gubernur berharap kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dapat digunakan untuk menjaga hal tersebut,” katanya.
Terkait polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram yang diduga merupakan bangunan cagar budaya, Alvian menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Gorontalo.
Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur telah memberikan kesempatan kepada Adhan Dambea untuk menyampaikan klarifikasi mengenai keterlibatan ASN Pemerintah Kota Gorontalo dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Gubernur, kata Alvian, menunggu penjelasan tersebut dalam waktu lima hari sebelum menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Adhan Dambea: Wali Kota Bukan Bawahan Gubernur
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi sebagai bawahan Gubernur Gorontalo.
Adhan mempersoalkan surat yang dilayangkan Gubernur terkait aksi demonstrasi ASN yang berlangsung di Mapolda Gorontalo pada 14 Oktober 2026. Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya dalam polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram yang diduga merupakan cagar budaya.
Menurut Adhan, pemberian batas waktu lima hari untuk menyampaikan klarifikasi menjadi salah satu hal yang dipersoalkannya.
“Saya bukan OPD. Bukan OPD. Kalau dia mau mengontrol anak buahnya, OPD. Oke lah, itu hak dia, kan. Tetapi saya wali kota. Dia tidak bisa buat begitu. Dia kasih batas waktu cuma lima hari,” ujar Adhan.
Ia kemudian menegaskan bahwa hubungan antara gubernur dan wali kota tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai hubungan atasan dan bawahan sebagaimana hubungan kepala daerah dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jadi saya bukan bawahan Gubernur. Jadi sekali lagi Gubernur belajar aturanlah, supaya tidak salah melakukan berbagai macam kebijakan. Pelajarilah aturan,” tegasnya.
Pernyataan Adhan tersebut menjadi respons atas penjelasan Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai surat permintaan klarifikasi yang ditujukan kepadanya.
Di satu sisi, Pemprov Gorontalo menyebut surat itu sebagai bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta kedisiplinan ASN. Di sisi lain, Adhan mempersoalkan kewenangan Gubernur dalam menyuratinya sebagai kepala daerah dan memberikan batas waktu lima hari untuk menyampaikan penjelasan.
Sementara itu, persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di Polda Gorontalo.











