READ.ID – Ketua LSM Yaphara, Adhan Dambea, mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2023–2024. Namun, ia menekankan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengurus KONI semata.
“Saya sangat mendukung langkah Kejati. Tapi jangan setengah-setengah. Kalau mau membersihkan, bersihkan semua,” tegas Adhan, Senin (20/10/2025).
Adhan mengungkap, saat masih menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo, terdapat dana pokok pikiran (Pokir) sebesar Rp1,5 miliar yang dititipkan ke KONI lalu ditarik kembali oleh oknum anggota dewan. Menurutnya, praktik semacam ini juga harus diselidiki.
“Jangan hanya pengurus KONI yang diperiksa. Dana pokir yang diserahkan ke KONI lalu ditarik ulang juga harus diusut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan dana pokir untuk kegiatan olahraga sah-sah saja jika sesuai aturan dan digunakan sebagaimana mestinya. Namun, jika hanya dijadikan modus untuk mengambil uang kembali, maka jelas merupakan penyimpangan.
“Mendagri sudah mengingatkan, dan KPK juga mengawasi penggunaan dana pokir. Jadi penegakan hukum jangan pilih kasih,” ujar Adhan.
Adhan memastikan siap bersaksi jika Kejati Gorontalo serius menuntaskan kasus ini. Namun, jika penanganannya dianggap tidak menyeluruh, ia berencana melapor langsung ke Kejaksaan Agung.
“Kalau Kejati serius, saya siap bersaksi. Tapi kalau tidak, saya akan menyurat ke Kejagung,” pungkasnya.