READ.ID – Kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta yang menjerat konten kreator berinisial ZH kini memasuki babak baru di meja hijau. Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Limboto, ahli hukum pidana memberikan kesaksian kunci terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Ahli Hukum Pidana, Apriyanto Nusa, yang dihadirkan oleh pihak Polda Gorontalo, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap konten kreator ZH telah memenuhi standar pembuktian minimal (bewijs minimum). Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XVI/2014, penyidik minimal harus mengantongi dua alat bukti yang sah.
”Penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan keterangan ahli di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Secara hukum, ini sudah memenuhi syarat,” ujar Apriyanto dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Salah satu poin keberatan pihak ZH adalah format surat penetapan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 90 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Namun, Apriyanto mematahkan argumen tersebut dengan merujuk pada aturan transisi.
Ia menjelaskan bahwa karena penyidikan dimulai sebelum berlakunya UU No. 20/2025, maka berlaku Pasal 361 huruf a KUHAP Baru, yang menyatakan perkara berjalan harus diselesaikan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981.
”Surat penetapan tersangka dalam perkara ini tunduk pada rezim KUHAP lama (UU 8/1981) yang teknisnya diatur dalam Perkaba 01 Tahun 2022. Jadi, dalil pemohon yang merujuk pada aturan baru tidak relevan secara hukum,” tambahnya.
Mengenai argumen pemohon yang merasa tidak diperiksa sebagai “calon tersangka” sebelum ditetapkan statusnya, ahli menjelaskan bahwa istilah “terlapor” dan “calon tersangka” merujuk pada subjek hukum yang sama. Fakta menunjukkan ZH telah diperiksa sebagai terlapor pada Desember 2025 sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
Di sisi lain, Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum korban, menilai langkah praperadilan ini hanyalah strategi untuk menunda proses hukum. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya sudah masuk ke Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), namun ZH tidak hadir dan justru mengajukan praperadilan.
”Kami yakin hakim akan bersikap arif dan bijaksana. Melihat fakta persidangan, kami optimis permohonan praperadilan tersangka ZH akan ditolak,” tutup Rongki.











