READ.ID – Ahli pidana Apriyanto Nusa memberikan klarifikasi menyeluruh terkait insiden dirinya membuka ponsel di ruang sidang yang sempat menjadi sorotan. Kejadian ini berlangsung ketika ia diminta menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh pengacara Ka ZH, sebuah topik yang diakuinya tidak berada dalam kapasitas keahliannya. Apriyanto menegaskan bahwa tindakan membuka ponsel tersebut semata-mata untuk membacakan pasal hukum yang relevan setelah mendapat izin dari hakim pemeriksa, bukan untuk mencari informasi melalui Google.
Apriyanto Nusa memulai penjelasannya dengan menanggapi pemberitaan yang menarasikan insiden tersebut secara keliru. Ia merasa perlu meluruskan informasi yang beredar, terutama mengenai framing yang menyebut dirinya seolah-olah membuka “ahli Google” di dalam persidangan. Penjelasannya bertujuan agar publik memahami konteks yang sebenarnya di balik tindakannya.
Menurut Apriyanto, insiden tersebut bermula dari pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Ka ZH. Pertanyaan itu berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa HAKI, yang mana Apriyanto menekankan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kompetensinya. Dirinya dihadirkan sebagai ahli di bidang hukum pidana, bukan ahli yang memiliki spesialisasi di ranah HAKI.
Untuk menanggapi pertanyaan yang di luar kapasitas keilmuannya itu, Apriyanto mengambil langkah meminta izin kepada hakim pemeriksa. Ia mengutarakan niatnya untuk membacakan Pasal 95 Undang-Undang HAKI dari ponselnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengacara tidak memiliki pemahaman yang keliru terhadap ketentuan yang bersifat imperatif dalam penyelesaian sengketa HAKI.
Apriyanto dengan tegas membantah narasi yang menyebutkan dirinya membuka mesin pencari Google. Ia menjelaskan bahwa tindakan membuka ponselnya murni untuk membaca Pasal 95 UU HAKI yang kebetulan sudah tersimpan di perangkat genggamnya. Setelah selesai membacakan pasal tersebut, ponselnya langsung dikembalikan ke dalam kantong, menandakan bahwa penggunaannya hanya sebatas kebutuhan membaca teks hukum.
Lebih lanjut, ahli pidana ini juga meluruskan pemahaman pengacara terkait isi Pasal 95 UU HAKI. Menurutnya, frasa “penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan” tidak bersifat absolut. Kata “dapat” dalam pasal tersebut memberikan pilihan hukum (choice of law), yang berarti penyelesaian sengketa HAKI tidak serta-merta tidak bisa menempuh jalur laporan pidana terlebih dahulu.
Apriyanto menambahkan bahwa pertanyaan seputar ketentuan HAKI sesungguhnya sudah masuk dalam lingkup pemeriksaan pokok perkara. Ia juga menegaskan bahwa topik tersebut bukanlah kompetensi dari lembaga praperadilan. Pernyataan ini secara tidak langsung menekankan bahwa pengacara telah mengajukan pertanyaan yang melampaui batas kewenangan forum persidangan yang sedang berjalan.



