READ.ID – Terkait sidang perkara pidana Batu Hitam di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, ahli Pidana Aprianto Nusa yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa WNA China, singgung soal kesesatan fakta.
“Latar belakang terdakwa adalah sebagai warga negara asing, yang tidak tahu persis letak geografis Gorontalo,” kata Aprianto.
Kalau awalnya lokasi yang diperjanjikan itu di Kabupaten Gorontalo (lokasi IPR yang berizin), apakah pergantian atau pemindahan lokasi ke Bone Bolango, itu diketahui oleh terdakwa atau tidak.
Ia meyakini, antara orang yang melakukan perjanjian yaitu saudara Famli terkait pertambangan dengan terdakwa, tidak melakukan komunikasi secara langsung, sebab saudara Famli tidak mengerti bahasa asing yang digunakan oleh WNA China tersebut.
“Yang jadi permasalahan, apakah si penerjemah ini menyampaikan bahwa sumber batu Hitam ini berasal dari lokasi yang tidak berizin?,” ujarnya.
Menurutnya peradilan pidana ini mencari kebenaran materil, kebenaran yang sesungguhnya. Apakah penerjemah menyampaikan informasi ke terdakwa bahwa Batu Hitam ini berasal dari lokasi berizin atau tidak ?
Ia menilai harusnya penerjemah (saat perjanjian awal terjadi antara saudara Famli dengan WNA) dihadirkan dikonfirmasi untuk mencari kebenaran.
Sebelumnya, saat sidang mendengarkan keterangan saksi, salah seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu saudara Famli mengakui kalau Investor China atas nama Mr Gan Hansong mengetahui asal Batu Hitam tersebut dari lokasi tak berizin yang ada di Bone Bolango.
Hal tersebut diungkapkan Famli dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (3/11).
Menurut saksi Famli, bahwa semua transaksi pembayaran dilakukan oleh Widyna Winata yang mengatasnamakan Mr Gan, karena memang Widyna Winata inilah penerjemah dari Mr Gan.
Lewat penerjemah inilah kemudian saksi Famli menjelaskan jika lokasi Batu Hitam ini tak berizin, akan tetapi apa yang dijelaskan oleh Penerjemah kepada terdakwa, dirinya tidak mengetahui persis.
Majelis hakim PN Kota Gorontalo telah mengagendakan pembacaan dakwaan pada pekan depan.
Berdasarkan pantauan dipersidangan, Widyna Winata selaku penerjemah dari terdakwa Mr Gan, tidak dihadirkan didalam persidangan.