banner 468x60

Akibat Terjerat Perangkap Babi Pria di Bulukumba Tewas

Polisi Tewas di Hotel, Pria Bulukumba Tewas
ilustrasi

READ.ID – Akibat terkena jeratan perangkap babi yang dialiri listrik pria di Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini dinyatakan tewas.

Diketahui, pria tersebut bernama Baharuddin (61), yang merupakan warga Bulukumba, Sulsel.

Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Iptu Muh Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan, pria tersebut tewas akibat terkena perangkat babi yang dialiri listrik, Sabtu (16/8/2021).

“Jadi, pria tersebut meninggal dunia, akibat terkena perangkap babi yang dialiri listrik,” ujarnya, dilansir dari detikNews.

Yusuf membeberkan, telah menetapkan pemilik perangkap babi, Sannai (56) sebagai tersangka dari peristiwa itu.

“Kami telah menetapkan tersangka dari peristiwa tersebut, tidak lain adalah pemilik perangkap babi,” bebernya.

Dirinya mengungkapkan, pria yang tewas tersebut, awalnya menunggangi kuda menuju kebunnya di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, Minggu (15/8), dan melintasi kebun tersangka.

“Awalnya dia naik kuda mau ke kebunya. Pas lewat, kaki kuda yang ditunggangi tersandung dan jatuh di perangkap, karena ada aliran listriknya, pria itu meninggal dan kudanya juga mati,” ucapnya.

Yusuf menuturkan, korban menderita sejumlah luka serius akibat sengatan listrik, di antaranya luka robek pada tangan, leher, telinga kanan, lengan kiri, punggung, dan telunjuk.

“Di tubuh korban terdapat luka yang serius, ada juga yang melepuh dan lecet terutama di bagian paha sebelah kiri dan luka robek pada betis sebelah kiri,” tuturnya.

Polisi yang menangani kasus ini, kemudian mengamankan tersangka selaku pemilik perangkap, Sannai (56) beserta sejumlah barang bukti seperti aki mobil, kawat, kabel dan kayu.

Sannai ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai, sehingga menyebabkan orang lain meninggal. Dia dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Yang pasang perangkap babi tentunya kita tetapkan sebagai tersangka. Karena ini kan ada faktor kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” pungkas Yusuf. (Nurhidayanti)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60