Dihadapan awak media, Mantan Kapolres Bone Bolango itu juga menjelaskan, HW merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kota Gorontalo, dan baru sebulan keluar dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ampana.
“Sebelumnya HW menjalani hukuman di Lapas Gorontalo kemudian dipindahkan ke Lapas Ampana. Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga unit sepda Motor. Satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha nmax warna hitam, dan satu unit sepeda motor yamaha aerox warna merah yang digunakan ke-duanya untuk mencuri,” terang Kapolres.