READ.ID – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Boliyohuto kini bukan lagi aktivitas tradisional sederhana, melainkan eksploitasi masif berskala industri. Penggunaan ekskavator membuktikan bahwa ada modal besar yang bergerak di balik kerusakan hutan Gorontalo.
Lokasi aktivitas ini berpusat di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango. Di sana, lahan hutan produksi dikeruk secara ilegal, mengabaikan segala aturan tentang kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat sekitar.
Warga lokal merasa sangat dirugikan karena air sungai yang biasa digunakan kini berubah menjadi limbah berlumpur. Hal ini menunjukkan betapa masifnya pengupasan lahan yang dilakukan oleh alat berat di titik-titik pertambangan ilegal tersebut.
Catatan penegakan hukum menunjukkan bahwa operasi gabungan yang melibatkan Gakkum KLHK, KPH Wilayah VI, hingga Kejaksaan Tinggi pada tahun 2023 pernah membuahkan hasil. Namun, daya tarik emas tampaknya membuat pelaku kembali beroperasi.
Kasus yang pernah ditangani Polres Gorontalo pada Maret 2025 menjadi bukti autentik bahwa penggunaan alat berat bukanlah isapan jempol. Eksploitasi tanpa izin ini telah menyebabkan degradasi hutan yang sangat parah di wilayah Boliyohuto.
Keterlibatan berbagai instansi seperti Polda Gorontalo dan TNI dalam pengawasan hutan sangat dinantikan saat ini. Masyarakat berharap agar kepolisian segera melakukan penertiban guna menghentikan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab ini.
Masa depan hutan Gorontalo kini berada di ujung tanduk. Tanpa penertiban ekskavator secara total, Boliyohuto akan terus dieksploitasi hingga tidak ada lagi sumber daya alam yang tersisa untuk masa depan.











