READ.ID – Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nooryanto mengatakan, jika dari sekian sektor pajak yang diterapkan di Kota Gorontalo, salah satu jenis pajak daerah yang menjadi perhatian publik yaitu pajak hiburan.
Hal ini disebabkan, karena Kota Gorontalo menjadi pusat perdagangan dan jasa, yang selama ini menjadi primadona pendapatan asli daerah (PAD)
Nooryanto menjelaskan, merujuk pada undang-undang ada 12 kategori yang masuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
Permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi, diskotek, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa,” sambung Nooryanto.
Dari 12 kategori PBJT tersebut, menurut Nooryanto, hanya kategori diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa yang dikenakan pajak minimal 40 persen. Sementara, kategori PBJT lainnya dikenakan pajak maksimal 10 persen. Tarif pajak maksimal ini turun dari sebelumnya ditetapkan sebesar 35 persen.
Dengan demikian, kata dia, usaha di luar kategori hiburan khusus seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya tidak dikenakan pajak minimal 40 persen.
“Nah, Di Kota Gorontalo, untuk PBJT pajak hiburan khusus diskotik, club malam, bar dan mandi uap atau spa saat ini terjadi kenaikan dari 15 persen menjadi 40 persen sesuai tarif minimal yang diatur oleh UU HKPD. Sementara, realisasi untuk jenis hiburan khusus tersebut adalah sebesar Rp.153 jutaan, jauh dari realisasi PAD secara keseluruhan”, jelasnya.
Selanjutnya, untuk jenis pajak hiburan lainnya yaitu tontonan film atau bioskop, kontes kecantikan, permainan ketangkasan dan pusat kebugaran tarifnya turun dari 15 persen menjadi 10 persen.
“Dan jenis pajak hiburan tersebut realisaainya pada tahun 2023 sebesar Rp. 3, 16 miliar”, tambahnya lagi.
Nooryanto berharap, masyarakat dapat memahami adanya kenaikan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40 persen ini, dan penurunan tarif beberapa jenis pajak hiburan dari 15 persen menjadi 10 persen, juga tidak adanya kenaikan tarif untuk beberapa jenis pajak hiburan lainnya.