Alasan Kejaksaan Tidak Menahan Darwis Moridu

Moridu Darwis

READ.ID – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menyampaikan alasannya tidak menahan Bupati Boalemo Darwis Moridu yang menjadi tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap almarhum Awi Idrus.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Suwanda mengungkapkan, alasan pihaknya tidak menahan Darwis Moridu karena tersangka melakukan permohonan untuk tidak ditahan dengan syarat jaminan.

“Bersangkutan ini kan Bupati dan tenaganya diperlukan oleh masyarakatnya. Jadi ada permohonan dari bersangkutan dan penjaminnya juga baik-baik dimana penjaminnya ada ketua DPRD, keluarganya, tokoh masyarakat dan Sekda dan lainnya,” ujar Suwanda kepada awak media, Selasa (01/9/2020).

“Permohonan dari bersangkutan tidak menyalahi undang-undang karena ada penjaminnya,” tambahnya.

Suwanda juga menegaskan, Darwis Moridu secepatnya akan disidangkan dalam waktu dekat ini di Pengadilan Negeri Gorontalo.

“Sidangnya akan dilakukan secepatnya, Minggu ini kita akan limpahkan ke Pengadilan. Pasal jeratannya terkait penganiayaan dan nantinya prosesnya di persidangan untuk membuktikan, yang jelas dakwaan itu sudah siap,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Darwis Moridu yang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo siang tadi enggan berkomentar.

Sebelumnya sejumlah mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Boalmeo akan mengawal persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Darwis Moridu.

Itu ditegaskan salah satu aktivis dalam barisan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Gorontalo, Fian Hamzah sebagai tanggapan keputusan Mahkamah Agung RI yang menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk mensidangkan kasus dugaan penganiayaan yang mejerat Bupati Boalemo tersebut.

Dirinya juga berharap dalam waktu dekat ini keputusan Mahkamah Agung itu akan segera ditindaklanjuti agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version