READ.ID – Aliansi Pemuda Bone Bolango akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses sidang terhadap Empat Warga Negara Asing (WNA) China atas perkara pertambangan Batu Hitam ilegal asal Bone Bolango.
Hal tersebut disampaikan Dewa Diko saat menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Rabu (19/10).
“Kami menilai ada indikasi meringankan atau upaya membebaskan keempat terdakwa Empat WNA China yang secara sah terbukti melakukan investasi pertambangan Batu Hitam di Kabupaten Bone Bolango secara ilegal,” ujar Dewa Diko selaku Koordinator massa aksi.
Pihaknya juga meminta kepada pihak PN Kota Gorontalo untuk dapat mengadili keempat WNA asal China tersebut dengan memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
“Mengingat apa yang mereka lakukan, adalah bentuk perampasan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Bone Bolango dengan cara ilegal, secara otomatis menghilangkan pendapatan daerah,” tegas Dewa Diko.
Menanggapi tuntutan massa aksi tersebut, Humas PN Kota Gorontalo Bayu Lesmana Taruna mengatakan terhadap semua perkara yang ada dipengadilan tentu ada pengawasan
“Terhadap perkara yang ada disini, itu ada pengawasan baik dari Badan pengawas Mahkamah Agung (MA) termasuk beberapa waktu lalu, kami juga dilakukan supervisi oleh KPK,” kata Bayu Lesmana Taruna.
Terkait pasal yang di terapkan, pihak PN Kota Gorontalo hanya menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan.
Ia juga menambahkan jika, semua proses persidangan terbuka untuk umum, kepada adik-adik mahasiswa dapat menghadiri langsung proses persidangan tersebut.
“Kami hanya menerima berkas dokumen perkara tersebut, sebagaimana pelimpahan dari Kejaksaan” tambahnya.
Ia mengakui, sempat terjadi beberapa kali penundaan sidang, namun terkendala dengan tidak hadirnya penerjemah, karena terdakwanya ini orang asing.
“Harusnya sudah masuk pemeriksaan saksi, hanya saja tidak ada penerjemah dari Jaksa, karena adanya keterlambatan ini, maka ketua Pengadilan akan mempercepat sidang ini, seminggu akan digelar dua kali
kemungkinan Selasa dan Kamis,” tutup Bayu Lesmana.
Baca Juga : Pemilik Lima Truk Batu Hitam Ilegal asal Bone Bolango Divonis Enam Bulan Penjara
Sebelumnya, Empat Warga Negara Asing (WNA), Rabu (5/10) menjalani sidang perdana pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, atas kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan sistem SIPP PN Gorontalo, dua WNA dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.
Sementara dua lainnya dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.
Dalam pembacaan dakwaan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 dan 2 yaitu HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG dan terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan Penambangan tanpa izin di lokasi pertambangan PT Gorontalo Mineral atau PT GM.
Hal yang sama pun dilakukan oleh dua terdakwa lainnya dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.
Bahwa terdakwa berupaya untuk menambang dan mengambil batu hitam dari kawasan pertambangan PT Gorontalo Mineral.