READ.ID – Aliansi Mahasiswa Gorontalo Utara (AM-GU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gorontalo Utara, Senin 27/10/2025. Aksi tersebut menyoroti dugaan cibiran yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD terhadap massa aksi, yang dinilai mencoreng marwah institusi dan menciptakan kegaduhan publik.
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo Utara untuk segera memproses dugaan pelanggaran etik tersebut. Mereka juga meminta partai politik yang menaungi Ketua Komisi III agar mengambil langkah tegas melalui mekanisme internal partai.
Koordinator lapangan, Jikran Kasadi, menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan. Ia menegaskan bahwa langkah etik diperlukan untuk menjaga integritas DPRD sebagai lembaga publik.
Sebelumnya, massa aksi telah melakukan unjuk rasa di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Gorontalo. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Ketua DPW Partai NasDem untuk segera merekomendasikan Dhenida Chairunissa, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk diproses sesuai mekanisme partai.
Desakan itu dilatarbelakangi oleh dugaan cibiran terhadap massa aksi serta tudingan melakukan pembohongan publik yang dinilai telah mencoreng nama baik DPRD dan mencederai marwah Partai NasDem sebagai partai yang membawa semangat restorasi.
Lebih lanjut, Jikran menyampaikan bahwa sebelum melakukan aksi demonstrasi, pihaknya terlebih dahulu telah memasukkan surat permohonan kepada DPRD untuk meminta salinan dokumen tata tertib, kode etik, serta tata beracara DPRD Gorontalo Utara sebagai bahan kajian. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak DPRD disebut belum memberikan dokumen tersebut.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, serta Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara. Pihak DPRD menyatakan menyetujui tuntutan massa aksi dan berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.











