READ.ID,- Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan residivis para terduga pelaku pencurian, Rabu (24/7/2019).
AKP Karsum Ahmad, SH selaku PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo menjelaskan, pelaku ini berinisial RA yang tinggal di Kelurahan Dembe 1 Kota Gorontalo.
“Dari hasil yang di peroleh, pelaku pencurian ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat yakni, Perumahan di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dunggingi, di Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah, Tempat wisata pantai Botutonuo, di Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat, dan jalan Jakarta Kota Tegah,” ujar dia.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Ia pun melaporkan bahwa hingga saat ini sejumlah barang bukti sudah di amankan oleh pihak Polda Gorontalo.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP Xiaomi S2 warna silver, satu unit Hp Xiaomi warna putih, satu unit HP Samsung warna gold, satu unit HP Samsung warna hitam, satu unit HP G.star warna biru dan satu unit HP Xiaomi warna silver” jelas Karsum.
Diawali dengan banyaknya laporan terkait kasus pencurian, maka tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil mengidentifikasi identitas pelaku terduga pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian.
“Terduga Pelaku pencurian berhasil diamankan pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.”
Lebih parahnya lagi, bahwa terduga pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian merupakan salah satu orang yang sementara menjalani masa hukuman kasus pencurian.
“Pelaku sudah pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan sebanyak lebih dari 10 kali yang diantaranya lapas Gorontalo, lapas Manado dan lapas Kotamobagu Sulawesi Utara. dan saat ini pelaku masih dalam status asimilasi belum selesai menjalani hukuman 2,4 tahun kasus pencurian pada tahun 2017 yang di tangani Polres Gorontalo Kota,” tandasnya
Akibatnya, berdasarkan bukti-bukti yang sudah di amankan pihak kepolisian dan pengakuan terduga pelaku pencurian, untuk sementara waktu pelaku diamankan di Polda Gorontalo untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.