READ.ID – Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Kabupaten Gorontalo periode 2021-2026, Rabu (8/9/2021), dilantik Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, MM., di Grand Q Hotel Gorontalo.
BPSK, merupakan badan penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, memiliki tugas untuk melindungi konsumen.
Penyelesaian BPSK hanya menangani kasus perdata saja, umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian pelaku usaha.
Penyelesaian sengketa BPSK dilakukan dengan cara Konsultasi.
Wakil Gubernur DR. Drs. Idris Rahim, MM usai melantik secara bersamaan anggota BPSK Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, memaparkan, bahwa dengan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi di era globalisasi, pertumbuhan ekonomi makin kompleks.
Maka dilantiknya anggota BPSK, diharapkan dapat membantu Pemerintah menyelesaikan sengketa konsumen.
“Kondisi demikian pada satu pihak sangat bermanfaat bagi kepentingan konsumen,” ujar Idris Rahim.
Pelantikan anggota BPSK dua daerah tersebut dihadiri Walikota Gorontalo, Sekda Kab.
Gorontalo, Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Prov. Gorontalo, Perwakilan Kantor Hukum dan Ham Prov. Gorontalo, Ketua Kadin Prov. Gorontalo, Anggota BPSK dan undangan lainnya.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadija U. Tayeb, menekankan, hadirnya BPSK di Kabupaten Gorontalo diharapkan akan membangun suasana kondusif terhadap penanganan sengketa konsumen, utamanya pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pembangunan di bidang perdagangan Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.
Pelantikan BPSK Kabupaten Gorontalo sesuai Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 314/16/VIII/2021 tentang pengangkatan anggota badan penyelesaian sengketa konsumen yang ditetapkan pada tanggal 4 agustus 2021.
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo yang terdiri dari:
Unsur Pemerintahan :
1. Rahmat K. Mohamad, SKM. SH MH
2. Arifin Ibrahim, SH.MH
3. Rion Rinaldi Ibrahim, SE, M.Si
Unsur Konsumen :
1. Rio Potale, SH
2. Andriyanto Amu, SE
3. Andris Entengo
Unsur Pelaku Usaha :
1. Rusdiyanto L. Tone, SE. M.Si
2. Sumanto H. Yusuf, S.Pd
3. Ahmad Lihu.