banner 468x60

Anggota DPR Mulyanto Minta Evaluasi Izin Tambang Emas Di Pulau Sangihe

READ.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto meminta Kepolisian mendalami keterkaitan antara kasus kematian mendadak dan misterius Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontog.

“Apa ada hubungannya dengan surat permintaan pembatalan izin kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang diajukannya kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata Mulyanto dalam keterangan pers di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Senin (14/6).
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan tersebut menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa karena melibatkan tokoh publik yang sedang berjuang mempertahankan kepentingan publik.

Mulyanto juga mendesak Menteri ESDM mengambil langkah cepat untuk mengevaluasi izin pertambangan emas di pulau Sangihe. “Walau belum tahu secara pasti hasil autopsi pihak Kepolisian perihal penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe itu, tapi izin pertambangan yang diberikan 42.000 hektar atau lebih setengah luas pulau Sangihe patut mendapat perhatian publik.”

Wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten ini menilai, keputusan Wakil Bupati Sangihe meminta Menteri ESDM meninjau ulang izin itu sudah tepat, mengingat luasan izin tambang yang diberikan lebih 50 persen dari luas Pulau Sangihe. “Menteri ESDM harus mengevaluasi luas izin tambang yang diberikan,” pinta dia.

Dia meminta Kementerian ESDM meninjau kembali aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan izin sesuai dengan peraturan perundangan yang ada agar benar-benar dapat melindungi masyarakat di pulau ini.

“Apa bisa pulau kecil seperti ini diberikan izin pertambangan industrial seluas itu tanpa merusak keselamatan lingkungan dan masyarakat,” kata Mulyanto dengan nada bertanya.

Harusnya, izin diberikan hanya seluas wilayah yang benar-benar prosfektif untuk ditambang, baik dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Tidak setengah luas pulau Sangihe.

“Ini berlebihan. Bagaimana penduduk pulau Sangihe bisa hidup dengan layak kalau setengah wilayahnya adalah pertambangan? Tidak bisa kita bayangkan,” jelas dia.

Mulyanto meminta agar Menteri ESDM hanya menerbitkan izin untuk wilayah yg benar-benar prospektif baik secara ekonomi, lingkungan maupun keselamatan pekerja dan masyarakat.

PT TMS telah mendapatkan izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan; baik dari Pemerintah Pusat, maupun dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Daerah.

Izin Kementerian ESDM diberikan 29 Januari lalu 42.000 hektar. Luas pulau Sangihe hanya 73.700 hektar. Penolakan Wakil Bupati Sangihe atas izin yang diterbitkan Menteri ESDM berupa penulisan surat resmi diberitakan sudah diterima pihak Kementerian ESDM. (akhir tanjung)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60