Anggota DPRD Mustafa Yasin Ajukan Upaya Hukum

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pasca dikeluarkannya surat Keputusan (Kemendagri) tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 fraksi PKS memasuki babak baru.

Surat Kemendagri yang ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian tertanggal 30 Maret 2026 itu mendapat tanggapan serius dari pihak Mustafa Yasin.

Ardy Wiranata Arsyad sebagai kuasa hukum, menyampaikan, Mustafa Yasin sedang mengajukan keberatan ke Kementerian Dalam Negeri.

Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan sebagai bentuk protes secara administrasi atas surat keputusan pemberhentian yang diterima kliennya. Menurutnya, upaya ini ditempuh untuk meminta peninjauan kembali melalui jalur resmi

“langkah itu ditempuh sebagai upaya keberatan administrasi atas diterbitkannya surat keputusan pemberhentian terhadap klien kami”.

Upaya hukum yang ditempuh Mustafa ialah langkah konstitusional yang perlu dihargai. Apalagi status hukum yang meyeret Mustafa Yasin belum mendapatkan putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Saat ini status hukum dari klien kami masih tersangka, seharusnya pihak Kemendagri mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi perkaranya masih ditahap Penyidikan, belum masuk ke ranah pengadilan”. Ungkap Ardy

Status tersangka tidak otomatis menyebabkan di PAW nya seorang Anggota DPRD provinsi. Harusnya seluruh pihak mengedepankan asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence). Oleh sebab itu, Anggota DPRD Provinsi tidak boleh langsung diberhentikan (PAW) tanpa adanya putusan pengadilan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde).

“Kami menilai Surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh kementerian ini mengandung cacat administrasi, sehingganya wajar ketika klien kami menempuh upaya hukum” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di