READ.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorotalo Adhan Dambea Divonis Hukuman satu bulan penjara usai menjalani sidang putusan perkara pencemaran nama baik dan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (13/09), yang berlangsung di pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo.
Mantan Walikota Adhan Dambea menuturkan, keputusan hakim tersebut merupakan keputusan yang terbaik bagi dirinya. Ia pun mengaku untuk siap menerima hukuman.
“Kalau ditanya sama saya, besok sudah mau masuk penjara, saya akan masuk” ungkap Adhan Dambea
Lebih lanjut Adhan mengungkapkan, ia siap jika jaksa penuntut umum akan mengajukan banding untuk keputusan hakim terhadap dirinya.
Ia menuturkan bahwa Sidang putusan yang memvonis dirinya untuk menjalani hukuman penjara selama satu bulan akan diterima dengan baik.
“Jika ini memang sudah keputusan hakim maka saya siap” pungkasnya
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 Wita sampai 17.20 dipimpin oleh Hascaryo, SH.,MH, Hakim anggota satu, Muh. Fahmi harry nugroho, SH.,M.Hum Hakim anggota dua, Irwanto, SH.,MH