Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Kebijakan Izin Galian C

Ance Robot
Ance Robot

READ.ID –  Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ance Robot, menyoroti kebijakan pemberian izin galian C yang kini diambil alih pemerintah pusat.

Hal ini disampaikannya karena banyak mendapat keluhan dari sejumlah pihak yang menilai kebijakan tersebut dapat menghambat proses pembangunan termasuk yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Misalnya, ada pekerjaan pemerintah desa yang mesti melengkapi izin galian c dulu. Nah, itu sekarang sudah tidak bisa lagi bermohon ke pemerintah provinsi untuk mengeluarkan izin tersebut,” kata Ance, Selasa (30/06).

Ia menjelaskan sekarang ini banyak pihak yang berharap akan mendapatkan izin galian C dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi.

Akan tetapi, BPM-PTSP juga sendiri sudah tidak bisa mengambil kebijakan lebih.

Ance mengungkapkan hal itu berdasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 44 Tahun 2009. Dimana dalam aturan tersebut, urusan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) kini diambil alih pemerintah pusat.

Pasal 6 ayat 1 huruf K UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur wewenang pemerintah pusat dalam urusan penertiban perizinan berusaha. Pasal 35 ayat 1 menyebutkan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan pada perizinan berusaha pemerintah pusat.

Sementara itu, ayat 4 menegaskan, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena ini sudah menyangkut orang banyak. Kita Komisi I juga akan memanggil pihak terkait, untuk kiranya bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan pihaknya berencana akan langsug mendatangi pemerintah pusat untuk membicarakan masalah ini. Karen ia menilai, kebijakan ini bisa menghambat pembangunan yang ada di pemerintah daerah.

“Coba bayangkan, anggaran yang seratus juta ke bawah, harus izin lagi ke pusat, itu makan biaya. Di sisi lain, kalau tidak ada izin juga pihak ketika bisa ditangkap sehingga bisa menghambat aktivitas dari pembangunan,” pungkas Ance Robot.

(Adv/Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version