Anggota IJTI Tapal Kuda Diduga Jadi Korban Kekerasan Pengawal Menteri KKP

READ.ID – Andi Nurholis, salah satu anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda diduga menjadi korban kekerasan pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Sakti Wahyu Trenggono.

Andi diketahui mendapatkan perlakuan kekerasan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis saat meliput kunjungan kerja Menteri Trenggono dengan agenda panen raya udang vaname di Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kendit, Situbondo, Jawa Timur.

Kabar ini juga telah terkonfirmasi pada
Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda.

Andi diketahui mendapatkan perlakuan kekerasan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis saat meliput kunjungan kerja Menteri Trenggono pada Selasa (16/3/2021) siang.

Kunjungan kerja itu dalam rangka agenda panen raya udang vaname di Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kendit, Situbondo, Jawa Timur.

Saat itu, Andi bersama pewarta lainnya ingin mengambil gambar sehingga sedikit menutupi banner pemaparan. Saat itu Humas KKP meminta para jurnalis untuk sedikit mundur ke belakang.

Dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis tersebut terjadi saat para jurnalis mengambil posisi ke belakang. Seorang pria berpakaian putih dan bercelana hitam yang diketahui sebagai pengawal Menteri Trenggono tak terima. Dia langsung mendorong Andi dan membentak dengan nada emosi.

“Itikad saya agar suasana tidak gaduh di acara pemaparan tersebut, sontak saya ajak petugas tersebut (yang membawa payung) ke belakang agar berbicara baik-baik,” ucap Andi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).

Namun, jelas Andi, tak lama kemudian datanglah dua petugas lainnya (pengawal menteri) menghampiri dirinya.

“Lalu saya kembali didorong dengan nada emosi oleh oknum petugas pertama, yang membawa paying bertas punggung tersebut untuk kedua kalinya. Suasana sontak gaduh dan lalu datang dua petugas berseragam TNI meredam tiga petugas pengawal menteri tersebut. Saya juga dihampiri para awak media lainnya dan salah satu petugas BPBAP, bernama Manijo, untuk meredam suasana,” tambah Andi.

Kabid Hukum dan Advokasi IJTI Tapal Kuda, Kumbang Ari menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum pengawal kementrian KKP tersebut merupakan tindakan yang menciderai profesi jurnalistik.

Kemudian melecehkan profesi jurnalis TV karena telah melakukan kekerasan, bahkan, telah dua kali mendorong sambil bernada emosi kepada anggota IJTI, Andi Nurholis.

“Tindakan tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan merupakan tindak tak terpuji kepada jurnalis yang dilakukan di depan khalayak umum,” tegas Kumbang.

IJTI Tapal Kuda menilai tindakan oknum pengawal Menteri Trenggono tersebut cenderung mengancam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Atas tindakan tersebut IJTI meminta Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono turun tangan memberikan teguran dan sanksi kepada jajaran pengawalnya yang diduga telah berkelakukan tidak terpuji tersebut,” ujar dia.

Kumbang mengatakan pihaknya juga merekomendasikan Andi Nurholis untuk melakukan laporan resmi kepada pihak yang berwajib.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version