Anggota Polisi di Gorontalo Tak Gunakan Masker Diberi Sanksi

Sanksi Polisi

READ.ID – Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol Jaya Subriyanto menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada sejumlah polisi yang tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

Pengecekan pendisiplinan protokol kesehatan pada Selasa (18/7/2020) itu, Wakapolda mendatangi setiap ruangan dan juga halaman di Mapolda Gorontalo dengan didamping personel Bid Propam Polda Gorontalo.

Sejumlah anggota polisi yang ditemukan tidak menggunakan masker tersebut diberikan sanksi pembinaan fisik berupa Push-up.

Brigjen Pol Jaya Subriyanto menjelaskan, pembinaan fisik yang dilakukan terhadap personel yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan internal.

Penegakan kedisiplinan itu juga merupakan intruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 terhadap seluruh anggota baik TNI-POLRI dan juga ASN.

“Jadi sebelum kita melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat, kita juga melakukan pendisiplinan protokol kesehatan kepada personel, yang mana hal ini sebagai bentuk peranan Polri dalam menekan angka penularan Covid-19, khususnya di Provinsi Gorontalo,” terang Jaya melalui rilis Humas Polda Gorontalo.

Usai diberikan pembinaan fisik, Wakapolda Gorontalo memberikan penekanan kepada personel Polda Gorontalo agar senantiasa selalu menerapkkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas baik di lingkungan kerja maupun saat berada di luar rumah.

(RL/Read/HmsPolda)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version