READ.ID – Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku mengungkapkan PPKM di Kabupaten Gorontalo telah ditetapkan menjadi Level 2.
Hal ini berdasarkan surat Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dengan adanya PPKM level 2, maka Kabupaten Gorontalo Kata Sumanti Maku telah membuka aktivitas maupun kegiatan dari masyarakat hingga 75 persen.
”Saat ini PPKM kembali diperpanjang hingga sampai 8 November, namun karena sudah menurun ke Level 2 maka kegiatan diruang publik termasuk pendidikan, keagamaan di beri ruang hingga 75%,” Kata Sumanti, Selasa,(19/10/2021).
Sehingga, kata Sumati Maku kegiatan di Kabupaten Gorontalo akan lebih leluasa tetapi dengan mentaati protokol kesehatan.
”Sampai saat ini berdasarkan surat Inmendagri pengaturan tentang kerumunan dan jaga jarak itu merupakan bagian dari standar protokol kesehatan. Sehingga kegiatan keagamaan pun diharapkan protokol kesehatan,” Pungkasnya.