READ.ID – Tim Angket DPRD Gorontalo Utara menilai Sekertaris Daerah (Sekda) non aktif, Ridwan Yasin telah melanggar dalam menetapkan Sarce Kandow sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam seleksi pejabat tinggi pratama.
Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh aleg Golkar, yang merupakan anggota Panitia Hak Angket, Lukum Diko beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan, dikatakan bahwa Ridwan Yasin bersama anggota seleksi telah cukup bukti melakukan pelanggaran dalam meloloskan Saarce Kandow.
“Saudara sekda telah cukup bukti bersama dengan tim seleksi meloloskan saudara Sarce Kandow dalam seleksi untuk menjadi Kadis Dukcapil beberapa waktu lalu,” kata Lukum, Jumat (13/8/2021).
Lebih lanjut dalam penjelasan yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, dijelaskan bahwa kesalahan dalam meloloskan Sarce Kandow tersebut dikarenakan yang bersangkutan dalam hal ini Sarce Kandow yang saat ini telah menjadi Kadis Dukcapil tidak memiliki kecakapan atau pengalaman dalam bidang administrasi kependudukan.
“Telah cukup bukti karena meloloskan Sarce Kandow yang tidak memiliki pengalaman kerja dalam bidang administrasi kependudukan yang mengakibatkan Sarce Kandow diangkat menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorut” tandasnya. (Rully)