READ.ID– Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Muhammad Anis Matta mengapresiasi jajaran Polri mengambil langkah penting untuk mengembalikan keadilan publik dalam kasus penembakan di KM 50 Jakarta-Cikampek, Karawamg, Jawa Barat, beberapa waktu lalu sehingga enam laskar Forum Pembela Islam (FPI) meregang nyawa.
Keputusan petinggi Polri menjerat tiga anggota lembaga penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus penembakan enam laskar FPI itu sedikit dapat mengobati rasa keadilan publik dan mengirim pesan rekonsiliasi yang kuat. “Polri sudah mengambil langkah penting untuk mengembalikan rasa keadilan publik sekaligus lembaga ini menjadi institusi punya check& balances yang sehat,” kata Anis dalam keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (12/3).
Politisi senior kelahiran Bone tersebut melihat perkembangan terbaru kasus penembakan KM 50 semakin baik sejak pertemuan Presiden dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) sebelumnya. “Ada progres yang mengobati nurani kebenaran dan keadilan masyarakat Indonesia seiring semakin transparan informasi publik,” kata Anis.
Karena itu, Wakil Ketua DPR RI periode kedua Pemerintahan pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009-2014-red) berharap proses hukum kasus KM 50 benar-benar dapat dibuka secara transparan. Dengan begitu marwah Indonesia semakin tinggi terutama dalam penciptaan rasa keadilan dan persamaan semua warga negara dihadapan hukum, yakni ‘the equity before law’. “Hukum jangan sampai hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Transparasi akan menjadi bukti nyata, karena sesungguhnya hukum berlaku untuk semua orang.”
Hal ini menjadi langkah awal Gelombang Ketiga Bangsa Indonesia, yaitu menjadi Bangsa Modern. Partai Gelora berharap dari akselerasi perasaan keadilan publik yang baik, rekonsiliasi bangsa semakin terwujud. “Bila aparat hukum berani mengkoreksi internalnya yang melakukan tindakan diluar hukum, marwah keadilan di Indonesia akan semakin membaik.”
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50 Karawang, Jawa Barat.
Hasilnya, perkara ini naik ke tahap penyidikan dan tiga polisi itu berstatus tersangka. “Hasil gelar perkara statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3).