Aparat Desa Diminta Kooperatif Sukseskan Verivali DTKS

Verifikasi

READ.ID – Aparat desa diminta bersikap kooperatif untuk mensukseskan verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal itu dimaksudkan agar proses pendataan bisa berjalan lancar dan sesuai tahapan.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bapppeda) Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki menjelaskan, dari hasil evaluasi ada sejumlah desa yang bersikap tidak kooperatif. Ia mencontohkan Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

“Ada laporan teman teman terkesan dipersulit. Misalnya sulit untuk dihubungi tidak mau melaksanakan musyawarah desa hingga tanda tangan berita acara. Ini tentu saja sangat disayangkan karena ada 176 jiwa di desa itu yang terancam tidak terakomodir dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ungkap Budi usai Rapat Evaluasi Progrem Verifikasi dan Validasi PBI Jamkesta, Selasa (26/11/2019).

Sikap tidak kooperatif aparat desa menurutnya akan berpengaruh singnifikan kepada warganya. Petugas akan kesulitan mencari rumah yang diverifikasi, memastikan warga yang meninggal dunia, pindah domisi atau indikator lainnya.

“Tahapannya ini kan pendataan, musdes dan penandatanganan berita acara, terakhir penginputan data ke SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation). Kalau satu tahapan saja tidak mendapat dukungan, maka dampaknya akan sangat besar,” imbuhnya.

Peristiwa serupa juga terjadi di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Aparat desa setempat diduga tidak kooperatif karena merasa tidak diperintah oleh atasannya. Akibatnya proses pencacahan data hingga musyawarah desa tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Saya kira ini persoalan komunikasi. Secara administratif, kami sudah menyurat ke semua Bupati dan Wali Kota. Harusnya suratnya sudah sampai dan diteruskan hingga ke tingkat desa,” imbuhnya.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mewanti-wanti proses pendataan harus sudah rampung awal Desember 2019. Jika ada data desa yang tidak selesai di tahap musdes dan penandatanganan berita acara, maka secara otomotis tidak akan diakomodir di sistem DTKS SIKS NG.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version