READ.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gorontalo Utara, tahun anggaran 2023 resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah APBD dalam rapat paripurna, Rabu (30/11/2022).
Berdasarkan APBD yang ditetapkan tersebut, diketahui terdapat defisit sebesar Rp 91 Miliar dari hasil perhitungan besaran pendapatan dan total belanja daerah.
Sebelumnya dalam laporannya, Anggota Banggar DPRD, Matran Lasunte merinci terhadap hasil pembahasan APBD Tahun 2023, menetapkan target pendapatan, sebesar Rp. 707.827.112.155 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dan pendapatan transfer pemerintah pusat.
Pendapatan asli daerah sebesar Rp 37.444.688.155 Miliar yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp. 11.110.730. 126, Retribusi daerah sebesar Rp. 8.442.420.000,Kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 4.379.121.359, lain-lain PAD yang sah sejumlah Rp. 13.512.416.670.
Selanjutnya, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 670. 382.424.000, yang terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 646.744.424.000, transfer antar daerah yakni sejumlah Rp. 23.638.000.000,
Sementara kebijakan belanja daerah yang telah dibahas ditetapkan oleh Banggar DPRD dan TAPD sebesar Rp. 799. 685.270.930, yang meliputi belanja operasi, belanja modal belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja Operasi sebesar Rp. 482.368.948.215 yang di peruntukkan belanja pegawai sebesar Rp. 283.166.371.255, Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 180.923.608.568, dan Belanja Bunga atau pinjaman PEN sejumlah Rp 7.736.499. 217, Belanja Hibah sejumlah Rp 9.382.469.175, Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 1.160.000.000,
Belanja Modal dengan total belanja sebesar Rp 181.872. 969.878, yang diperuntukkan, Belanja Modal Tanah yakni sejumlah Rp 2.810.050.000, Belanja Peralatan dan Mesin Rp 17.739.953.969, Belanja Gedung dan Bangunan yakni sebesar Rp 27.016.662.001, Belanja Jalan Jaringan dan Irigasi Rp 131.549.400.373, Belanja Aset Tetap Lainnya sebesar Rp 2.756.903.535,
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 1,5 Miliar Rupiah dan Belanja Transfer sebesar Rp 133.943.109.000, yang diperuntukkan belanja bagi hasil ke desa Rp 1.000.000. 000, dan belanja bantuan keuangan Rp 132.943.109.000
Demikian, kata Matran jika memperhitungkan besaran pendapatan dan total belanja daerah, maka APBD tahun anggaran 2023 mengalami defisit sebesar 91.857.914.938
“Posisi defisit yang terbilang begitu besar, maka harapan satu-satunya untuk menutupi defisit bersumber dari pembiayaan neto,” terangnya.
Matran menjelaskan pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Besaran pembiayaan daerah dimaksud meliputi penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan silpa tahun 2022 sebesar Rp 108.407.914.938.
Silpa tersebut ditetapkan sebesar Rp 16.550.000.000 yang diproyeksi untuk penyertaan modal sebesar Rp 1.500.000.000 dan pembayaran cicilan PEN yang jatuh tempo Rp 15.050.000.000.
“Dengan demikian pembiayaan neto dapat diperhitungkan sebesar Rp 91.857.914.938, yang selanjutnya digunakan untuk menutupi defisit anggaran tahun 2023, sehingga posisi APBD 2023 ditetapkan dalam posisi berimbang,” tutup Matran.