Ariston Tilameo: Nomenklatur Proyek Kanal Tangidaa Justru Diperuntukkan untuk Kawasan Kuliner

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menanggapi polemik antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait larangan aktivitas UMKM di kawasan trotoar Jalan Tangidaa.

Menurutnya, langkah penertiban oleh Satpol PP Provinsi perlu dikaji ulang karena tidak sesuai dengan tujuan awal pembangunan kawasan tersebut.

Ariston menjelaskan bahwa berdasarkan nomenklatur proyek pembangunan kanal Tangidaa, kawasan itu sejak awal memang dirancang untuk dikembangkan sebagai kawasan kuliner dan ruang publik yang lebih tertata. Artinya, keberadaan pedagang atau aktivitas UMKM di area tersebut justru sejalan dengan konsep pembangunan yang sudah ditetapkan.

“Kalau dilihat dari nomenklatur proyeknya, pembangunan di Tangidaa itu memang untuk kawasan kuliner dan ruang publik. Jadi kalau sekarang dilarang, ini perlu dipertanyakan,” ujar Ariston, Senin (20/10).

Ia menegaskan bahwa nomenklatur kegiatan pembangunan kanal Tangidaa bukan semata proyek penataan fisik, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang ekonomi baru bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan pelarangan dari pihak provinsi dinilai tidak sejalan dengan maksud awal program tersebut.

“Awalnya memang ditujukan untuk kuliner. Kalau pemerintah provinsi melarang itu, lalu bagaimana maksud dari proyek pembangunan ini?” tambahnya.

Ariston menutup dengan menegaskan bahwa apabila larangan tersebut terus diberlakukan, maka tujuan utama dari proyek pembangunan kanal Tangidaa akan kehilangan makna.

Ia berharap Pemprov Gorontalo meninjau kembali kebijakan itu agar selaras dengan rencana awal yang tercantum dalam nomenklatur kegiatan.

Baca berita kami lainnya di