READ.ID – Ekonomi kreatif menjadi salah satu bidang yang dharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, ekonomi prioritas menjadi Prioritas pada Asta #3 tentang meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industry kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
Pemisahan Kementerian Ekonomi Kreatif dari Kementerian Pariwisata menjadi salah satu bukti keserousan Pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Hal ini terungkap dalam diseminasi dan launching Desain Kebijakan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Digital yang dilaksanakan Senin, 11/11/2004 di Pusat Data Direktorat Jenderal Bina Bangda, Jakarta.
Desain Kebijakan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Digital ini merupakan agenda perubahan pada Proyek Perubahan Kepala Dinas Pariwisata Gorontalo pada PKN I Tahhun 2024. Ini adalah bentuk rekayasa kebijakan untuk mendukung penguatan ekonomi kreatif khususnya di daerah.
Dalam desain kebijakan ini digambarkan keterpaduan kebijakan dan agenda aksi dalam mendukung implementasi ekosistim ekonomi kreatif.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain menjelaskan pengembangan desain kebijakan ini selaras dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. UU tersebut meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa mendorong hadirnya ekosistem ekonomi kreatif yang dapat menopang pengembangan sub sektor ekonomi kreatif di daerah.
“Dalam desain kebijakan ini, kami kembangkan berbagai instrumen pendukung, mulai dari penguatan satu data ekraf, tagging anggaran ekosistim ekonomi kreatif, penyusunan blueprint, MoU dan payung regulasi berupa Pergub,” jelasnya.
Ekosistim ekonomi kreatif sendiri merupakan keterhubungan sistim yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif mulai dari kreasi, produksi hingga konservasi. Dukungan tersebut dilakukan mulai dari pengembangan riset, pendidikan, pembiayaan, infrastruktur, pemasaran, insentif, kekayaan intelektual hingga perlindungan kreativitas.
Untuk suksesnya pelaksanaan ekosistim ekonomi kreatif ini, Aryanto juga menekankan pentingnya kolaborasi hexahelix mencakup kerjasama instansi pemerintah dan stakeholders terkait dalam mendorong terciptanya ekosistem ekonomi kreatif ini. Kolaborasi ini untuk mendukung aspek pembiayaan, juga untuk mengidentifikasi crosscutting program yang terkait dengan pengembangan sub sektor ekonomi kreatif.
Peluncuran desain kebijakan ini ditandai dengan penyerahan sejumlah dokumen yang merupakan bagian dari desain kebijakan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif berbasis digital kepada Direktur SUPD III Kemendagri. Desain kebijakan ini diharapkan bisa menginspirasi seluruh daerah di Indonesia untuk bisa bersama-sama mengembangan sub sektor ekraf secara komprehensif dan berkelanjutan.
Aryanto berharap peluncuran desain kebijakan bisa ditindaklanjuti dengan replikasi agenda aksi di berbagai daerah. Hal ini untuk mendorong penguatan ekonomi kreatif tidak lagi secara parsial dan silo. Namun dilakukan secara komprehhensif dan berkelanjutan.
“Saya yakin jika ini dijalankan dengan baik maka pada gilirannya akan bisa memberi warna pada perekonomian daerah dan berkontribusi kepada perekonomian nasional,” tutupnya.