READ.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Gorontalo mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) untuk mengenakan pakaian bernuansa merah putih selama bulan Agustus 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/PEM/1406/VII/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid.
“Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 disampaikan bahwa selama bulan Agustus tahun 2025, setiap ASN dan TPKD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo wajib menggunakan pakaian nuansa merah putih (kemeja/blus/kaus) pada setiap hari kerja,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel, turut mendorong semangat nasionalisme dan kebersamaan ASN melalui kebijakan tersebut.
Pemerintah berharap semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan dalam bentuk kegiatan seremonial, namun juga dalam sikap dan penampilan yang mencerminkan cinta tanah air.
Adapun pelaksanaan kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025, dan berlaku di seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Pemerintah juga meminta kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat, hingga lurah untuk segera menindaklanjuti edaran tersebut dengan menginformasikan kepada seluruh staf masing-masing.