READ.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo kini dibolehkan lakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Pembolehan ini terungkap saat DPRD melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo bertempat di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (21/07).
“Pemerintah telah meyampaikan perjalanan dinas sudah bisa dilakukan. Tadi sudah disampaikan sudah boleh dan tidak ada larangan lagi,” kata Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf.
Politis Golkar itu menyampaikan pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembolehan perjalanan dinas.
Meskipun demikan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan perjalanan dinas.
“Ini juga nanti akan dibahas di rapat DPRD untuk menentukan apa-apa saja yang harus dilakukan dalam melaksanakan perjalanan dinas,” tandasnya.
(Adv/Aden/RL/Read)