ASN Pemprov Gorontalo Dukung Kebijakan Penyebaran Informasi Publik

READ.ID – Ternyata, kebijakan Pemerintah tentang penyebaran informasi publik didukung penuh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Gorontalo. Para ASN sadar bahwa itu tanggungjawab mereka kepada masyarakat.

“Tugas ASN mensukseskan program dan kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah untuk menyebarluaskan informasi justru kebijakan yang pro rakyat, rakyat pasti ingin tau apa yang sudah dikerjakan kepala daerah, ada dan tidaknya TPP juga sudah kewajiban ASN mendukung program dan kebijakan kepala daerah”. Ujar Ronal Bahi salah satu ASN Pemprov Gorontalo.

Sejalan dengan Ronal, Suharto Luawo pun percaya bahwa penyebaran informasi yang dilakukan oleh pemerintah merupakan jawaban atas keinginan masyarakat.

“Terkadang, ada masyarakat yang bertanya apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk masyarakat, nah dengan penyebaran informasi ini masyarakat luas akan mudah mendapatkan informasi tentang apa saja yang sudah dilakukan pemerintah, masyarakat bisa menilai kinerja pemerintah”.

Lebih tegas lagi disampaikan oleh Yusran Doda, bahwa sebelum ada kebijakan tersebut, dirinya sudah sering menyebarkan berita-berita pemerintah ke kanal media sosial.

“Kebijakan Pak Gubernur untuk penyebarluasan informasi publik itu sudah baik, saya pribadi saja sebelum keluar kebijakan itu sering membagikan berita-berita yang berkaitan dengan pemerintah Provinsi Gorontalo, jadi tidak ada yang salah apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan para ASN”.

Sebelumnya, praktisi hukum senior Gorontalo, Salahudin Pakaya, SH, menilai kebijakan itu salah arah dan berpotensi menabrak berbagai ketentuan hukum.

“Ini pelanggaran serius. Gubernur telah melampaui kewenangannya. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan kepala daerah memaksa ASN menggunakan akun pribadi untuk menyebarkan informasi pemerintahan,” kata Salahudin di Gorontalo, Kamis (17/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pemaksaan penggunaan akun pribadi tanpa persetujuan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Negara tidak boleh memaksa warga, termasuk ASN, mengubah ruang privat menjadi sarana propaganda pemerintahan,” ujarnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version