Aturan Baru: Aborsi Diperbolehkan Untuk Korban Kekerasan Seksual

Aborsi Untuk Korban Kekerasan Seksual

Aborsi Untuk Korban Kekerasan Seksual

Pemerintah menetapkan ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Juli 2024.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version