READ.ID- Menyusul adanya surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada DPRD Provinsi Gorontalo, tentang usulan tiga nama calon penjabat gubernur, mendapat tanggapan dari pihak Komisi I yang disampaikan AW. Thalib, Rabu (29/3/2023).
Ketua Komisi AW. Thalib menjelaskan, untuk menanggapi surat dari kementerian dalam negeri tersebut, terdapat dua hal yang perlu dipersiapkan. Yang pertama, kata Aw. Thalib, tentang mekanisme penentuan tiga nama yang akan diusulkan ke pihak Kemendagri. Dan yang kedua, adalah kriteria siapa saja yang bisa diusulkan dan mengacu pada ketentuan. Namun, dalam usulan tersebut diperlukan tata tertib yang perlu diatur.
Lebih lanjut, kata Aw. Thalib, untuk membahas hal ini, perlu dibahas di tingkat badan musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo. Tetapi, perlu diawali dulu dengan pembicaraan secara terbatas, antara pimpinan dan pimpinan AKD, serta masukan-masukan.
Mengingat, hal ini diluar agenda Banmus atau tata tertib yang ada, sehingga mekanismenya perlu disusun.
“Nah, siapa yang menyusun hal ini, tentunya perlu ada rancangannya dan kajian, melalui banmus yang bisa ditingkatkan melalui rapat paripurna”, ujar politisi PPP ini.
Bagi Aw. Thalib sendiri, dalam mengusulkan nama penjabat gubernur ini, diperlukan adanya kesepakatan. Menurutnya, meski 3 nama yang diminta, namun tidak menutup kemungkinan bisa berkembang menjadi 9 nama.
Misalnya, bagaimana dapat mengerucutkan 9 nama menjadi 3 nama, yang bisa jadi dari 7 fraksi dapat mengusulkan nama-nama.
“Tentunya, hal ini dapat diatur jikalau terdapat usulan nama lebih dari tiga, maka bagaimana caranya nanti untuk bisa mengecurutkan nama-nama yang diusul, apakah perlu dilakukan musyawarah, ataupun akan dibawa kepada voting”, jelasnya.
Dirinya menambahkan, mengingat hal ini telah menjdi keputusan dewan, maka harus disepakati mekanismenya. Terlebih lagi, usulam nama ini harus sudah selesai pada tanggal 6 April mendatang, dan sudah berada dimeja Mendagri.
“Saya berharap hal ini sudah selesai sebelum tanggal 6 April mendatang”, tegasnya.