Awas! Restoran dan Kafe di Kota Gorontalo yang Tidak Taat Pajak Akan Kena Sanksi

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pajak daerah, khususnya pada sektor restoran, rumah makan, dan kafe.

Hal tersebut disampaikan Kepala , Zamronie Agus, yang diwawancarai melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Senin (2/3/2026).

Zamronie mengimbau masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan restoran, rumah makan, atau kafe yang tidak memungut pajak daerah sebesar 10 persen.

Bukan cuma itu, masyarakat juga dapat melaporkan pelaku usaha yang memungut pajak 10 persen namun menggunakan bill atau nota manual tanpa identitas resmi (cap/porporasi) Bapenda.

Dalam laporan yang dimasukan, masyarakat diharap menyertakan bukti pendukung. Bapenda menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.

Untuk memudahkan pengaduan, Bapenda menyediakan beberapa saluran, yakni melalui WhatsApp di nomor 0852-5637-9194, email [email protected], maupun dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Kota Gorontalo.

Zamronie Agus menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pajak daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi, kata dia, mulai dari teguran, penyitaan, hingga penutupan kegiatan operasional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mengakselerasikan pembangunan dan pelayanan publik.

Baca berita kami lainnya di