READ.ID – Selama 14 hari kedepan mulai tanggal 23 Oktober sampai 5 November, kepolisian Gorontalo akan melaksanakan Operasi Zebra Otanaha 2019, sehingganya masyarakat diminta untuk melengkapi surat-suratan kendaraan bermotor.
Ada delapan target penindakan pada Operasi Zebra Otanaha 2019 yaitu, tidak memakai helm standar SNI, mengemudi sambil mabuk, batas kecepatan dalam kota 40 Kilometer/jam.
“Pengemudi dibawah umur terutama bagi siswa, selain itu melawan arus,” kata M. Pratama A, SH, SIK, Dirlantas Polda Gorontalo.
Ia menambahkan, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga keselamatan terutama penggunaan Safety Belt, dan tidak kalah penting lainnya yaitu kelengkapan surat kenderaan bermotor.
“Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, KIR atau pengujian kenderaan bermotor,”ujarnya. (F-01/RL/Read)