READ.ID,- Dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2019 yang menjerat Bupati Boalemo Darwis Moridu, kini memasuki babak baru.
Melalui konferensi pers yang digelar Centra Gakumdu Provinsi Gorontalo, terkuak bahwa perkara tersebut sudah memasuki tahap penuntutan.
“Setelah melalui proses penyidikan oleh penyidik Polda Gorontalo, sekarang perkara yang melibatkan tersangka DM sudah masuk tahap penuntutan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar.
Diketahui sebelumnya, Orang Nomor Satu di Boalemo itu dijerat dengan Pasal 521 junto Pasal 280 ayat 1 huruf c, yakni dilarang menghina seseorang, suku, agama dan ras perserta pemilu, menjerat Bupati Boalmoe Darwis Moridu.
Karena diduga kuat melakukan ujaran kebencian ketika menghadiri kampanye salah satu peserta Pemilu, di Kabupaten Boalemo. “Ancamannya pidananya Dua tahun penjara,” tegas Jaharudin Umar.
Tindak pidana pemilu yang menjerat Darwis Moridu yang juga kader PDIP Gorontalo itu, jauh sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu 5 Februari lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut kami pun melakukan penelitian, hasilnya keterpenuhan syarat formil dan materil,” ujar Jaharudin.****