READ.ID – Penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan penelusuran jaringan yang berada di baliknya menjadi salah satu sorotan dalam konferensi pers perdana Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K., Rabu (28/10/2026).
Dalam kegiatan yang digelar di Markas Ditpolairud Polda Gorontalo tersebut, Danang menekankan pentingnya mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam penerbitan dokumen dan pembiayaan pengiriman batu hitam.
Sikap itu disampaikan saat Kapolda memaparkan perkembangan sejumlah penanganan perkara terkait dugaan pertambangan dan distribusi batu hitam ilegal di Gorontalo. Salah satu yang menjadi perhatian ialah pengiriman batu hitam yang diduga galena melalui Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut Danang, pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka dari pihak yang terlibat langsung dalam pengiriman. Penyidik juga harus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, mulai dari pihak yang mengeluarkan dokumen hingga penerima barang di Jakarta.
“Saya sudah mengingatkan kepada direktur dan para penyidik agar disidik semua pihak yang terlibat dalam proses pemalsuan dokumen ini, termasuk yang mengeluarkan dokumen dan yang membiayai. Kita akan proses seluruhnya,” tegas Danang.
Polda Gorontalo mencatat terdapat lima laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pertambangan dan pengiriman batu hitam ilegal. Tiga laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, sementara dua lainnya berasal dari pelimpahan Polres Bone Bolango dan Polres Boalemo.
Dalam perkara pengiriman melalui Pelabuhan Anggrek, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MFR (34). Kasus ini berkaitan dengan pengiriman dua kontainer pada 17 September 2026 yang memuat total 44 ton batu hitam menuju Jakarta.
Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan barang sebenarnya. Manifest mencantumkan kemiri, sedangkan pemeriksaan menemukan batu hitam yang diduga galena. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa untuk mendukung proses penyidikan.
Danang juga menyampaikan bahwa pengiriman batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek disebut telah terjadi sebanyak delapan kali. Sementara itu, pengiriman tiga kontainer pada 12 September 2026 ditangani Polda Metro Jaya.
Pemaparan dalam konferensi pers perdana tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara batu hitam ilegal masih membutuhkan pendalaman terhadap rangkaian aktivitas dan pihak-pihak yang diduga terkait. Polda Gorontalo menyatakan akan menindaklanjuti keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan dalam penyidikan.











