READ.ID – Badan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo diminta menjalankan tugas dan wewenang.
Ketua Komisi 1 DPRD, AW Thalib menyampaikan, saat ini peran dan kinerja dari Badan Kehormatan belum terlihat atau terlalu menggingit, dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan. Terutama, menyangkut disiplin para anggota dalam mematuhi tata terbit.
Menurutnya, implementasi pelaksanaan peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018, tentang tata tertib yang dinilai belum maksimal dilakukan oleh Badan Kehormatan.
“Hari ini komisi I, Anggota Badan Kohormatan dan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo melakukan rapat evaluasi, guna mendengarkan hambatan yang dihadapi dalam menerapkan Peraturan nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD”, jelas politisi PPP ini, saat diwawancarai Rabu (6/1/2021).
Disebutkannya, dari rapat dengar pendapat tersebut, terungkap ada beberapa hambatan yang dihadapi oleh Badan Kehormatan dalam menjalankan wewenang. Diantaranya, mulai dari terbatasnya jumlah staf untuk mengumpulkan data-data, belum tersedianya pakaian toga untuk digunakan dalam persidangan, serta butuh dukungan anggaran.
“Alhamdulillah, dari Sekretaris Dewan sudah langsung merespon cepat, atas kendala-kendala tersebut”, terangnya.
Pihaknya pun meminta, ada perhatian khusus dari Sekretariat Deprov Gorontalo terhadap Badan Kehormatan, agar dalam menjalankan tugas dapat tampil berwibawa dalam penegakkan aturan dan disiplin tata tertib yang berlaku.
“Dengan begitu, kita semua akan menjadi teladan bagi anggota-anggota lainnya, sebab ada beberapa orang yang sudah tidak lagi disiplin dalam menjalankan aturan, seperti dalam disiplin kehadiran”, ujar dia.
Dirinya berharap ada perubahan yang mendasar, setelah Badan Kehormatan akan melaksanakan kewenangannya secara maksimal.
(Rinto/Read)