READ.ID – Sejak ditetapkannya status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) umtuk seluruh Peskesmas di Kabupaten Pohuwato pada Bulan September, dalam pelaksanaan terdapat hal-hal yang perlu di atur sebagai fleksibilitas dari BLUD itu sndriri agar dapat diterapkan dengan baik di masing-masing wilayah.
Salah satunya adalah remonerasi, dimana dalam pelaksanaan sistem tersebut terdapat beda pemahaman antara Puskesmas dan OPD-OPD terkait dalam pembahasn BLUD, itu yang menjadi dasar tujuan Puskesmas bersama bagian hukum, ekonomi, dan inspektorat Pohuwato menenemui Rugaia Pakeu, Analis Keuangan Pusat, Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (11/12/2024).
Diketahui, sebelum mendatangi Kemendagri rombongan Puskesmas dan OPD terkait sudah berkunjung ke Sumedang Jawa Barat, untuk megetahui langsung bagaimana pelaksanaan BLUD yang ada disana.
” Kunjungan ke Puskesmas yang ada di sumedang untuk melihat apa yang menjadi pembeda antara pelaksaan BLUD disana dengan dikita, nah itu yang akan menjadi pembahasan nanti di Kemendagri,” ungkap Fendry R. Nur tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pohuwato.
Selanjutnya, disampaikan Rendry, di Kemendagri sistem remonerasi dibahas, sebab setelah menerapkan sistim tersebut pegawasi yang ada di Puskesmas sudah tidak lagi menerima TPP dan jasa atau memilih diantara itu.
“Setelah mendengar penjelasan kemendagri ternyata tidak seperti itu, sesungguhnya itu di atur dan Keduanya bisa di dapatkan terkait insentif dan jasa layanan,”tuturnya
Fendry juga mejelaskan, pembahasan yang lain terkait pengawasan dan pengendalian, karena puskesmas ini pendapatannya belum mencapai Rp. 30 Miliyar, sesuai Peraturan Kemendagri pendapatan 30 ke atas atau nilai akhir Rp. 150 Miliyar sudah harus ada dewan pengawas, dan untuk Kabupaten Pohuwato belum ada satu pun Puskesmas yang mencapai itu.
“Sehingga Kemendagri menyarankan untuk membuat Perbub tentang pembimbingan dan pengawasan, namun secarata teknis tetap dibawah pengawasan dan pengendalian Dinas dan Keuangan Daerah,”imbuhnya
lebih jauh, menurut Fendry, penjelasan atas penjelasan Kemendagri tentunya pembahasan harmonisasi RanPerbup pengadaan jasa dan pengelolaan keuangan BLUD juga remonerasi di Pemkab Pobuwato yang saat ini tertunda, itu minggu depan akan segera di harmonisasikan dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
” Ini yang menjadi dasar ujuan kita atang di Kemendagri. Alhamdulillah kita sudah satu pemahaman, yang selama ini kita masih berbeda pendapat tanpa ada penjelasan dari yang memberikan status BLUD itu sendiri,”pungkasnya