Bahas Penemuan Limbah Medis di TPA Talumelito, Ini Rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo

Limbah Medis

READ.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, terkait penemuan sampah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talumelito.

Tindaklanjut tersebut, yaitu dengan melaksanakan rapat dengar pendapat, yang menghadirkan pihak Rumah Sakit (RS) Aloe Saboe Kota Gorontalo, RS. Dunda Limboto, Rumah Sakit Toto Kabila, Rumah Sakit Ainun Habibie, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, pengelola TPA Talumelito, dan LSM, dan media online.


banner 468x60

Kepada awak media, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi menyampaikan, dari pernyataan masing-masing rumah sakit yang hadir dalam rapat tersebut, membantah bahwa sampah medis yang ditemukan di TPA Talumelito, bukanlah sampah yang dihasilkan oleh mereka.

“Nah, untuk itu, bila ada masyarakat ataupun LSM mempunyai bukti yang menunjukkan bahwa sampah medis tersebut berasal dari rumah sakit manapun, maka sampaikanlah kepada kami”, ungkap Sofyan Puhi, Selasa (17/5/2022).

Sebab, kata Sofyan Puhi, lembaga DPRD sendiri, hanya mampu menampung dan menyampaikan aspirasi, serta memberikan solusi-solusi terhadap perbaikan ini.

“Sehingga, melalui rapat ini, kami memberikan kesempatan kepada seluruh rumah sakit, di Kabupaten/Kota, untuk menata atau memperbaiki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) masing-masing”, ungkap politisi Nasdem ini.

Dirinya sendiri mengakui, jika saat ini masih terdapat TPS dimasing-masing rumah sakit, belum memenuhi syarat sesuai ketentuan. Misalnya, kata Sofyan Puhi, limbah medis tersebut, tidak bisa mengendap lebih dari dua hari, sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan. Kemudian, penampungannya pun harus tempat khusus atau coolstories.

“Olehnya, kami meminta kepada pihak rumah sakit, bahwa pengelolaan limbah medis, harus melalui pihak ketiga, dan mengganggarkan penataan TPS masing-masing sesuai ketentuan permenkes”, tegas Sofyan Puhi.

Lebih lanjut, Sofyan Puhi menuturkan, pihaknya pun akan menyampaikan kepada masing-masing Bupati/Wali Kota, untuk mengalokasikan anggaran untuk TPS, dan tidak menyepelehkan hal ini.

Mengingat, penghasil limbah medis ini, tidak hanya dari rumah sakit, melainkan ada juga yang berasal dari puskesmas dimasing-masing wilayah.

“Karena ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, maka kami serahkan kepada masing-masing, melalui rekomendasi kali ini”, tandasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90