Bahas Peraturan Daerah, Ini Hasil Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo

Bapemperda DPRD Gorontalo

READ.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Adnan Entengo mengatakan, ada tiga isu yang menjadi pembahasan pihak DPRD Provinsi Gorontalo.

Pertama, saat ini pemerintah pusat sedang melakukan audit peraturan daerah (Perda) atau mengecek kembali sejumlah perda yang terdampak oleh Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


banner 468x60

Ketua Bapemperda menegaskan, berdasarkan catatan Perda yang diperoleh pihak DPRD, sejak berbentuknya Provinsi Gorontalo sampai saat ini, telah ada 27 Perda yang terdampak oleh Undang-Undang tersebut.

“Pada kegiatan beberapa waktu lalu, kami telah menyampaikan, bahwa dari total kurang lebih 100 Perda yang dimiliki, terdapat 27 Perda dinilai akan disesuaikan dengan dampak Undang-Undang Cipta Kerja tersebut”, ungkap Adnan Entengo, kepada awak media usai memimpin rapat, Senin (25/10/2021).

Selanjutnya, Adnan Entengo menjelaskan, terkait perubahan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 dan nomor 120 tahun 2018 terkait pembentukan produk daerah.

Menurutnya, dari perubahan itu, pihaknya telah menyampaikan beberapa saran dan pendapat, mulai dari perencanaan Ranperda, proses fasilitasi, hingga keluarnya register perda.

Pembahasan berikutnya, yaitu menyangkut e-Perda. Artinya, mulai saat ini dan kedepan, proses fasilitasi, kemudian menyampaikan konsultasi Ranperda sendiri, harus berbasis e-Perda.

“Intinya, hal ini merupakan terobosan baru, yang diharapkan dapat memberikan efisien dan efektifitas waktu, terkait penyusunan ranperda”, terang politisi PKS ini. (Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90