READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, tekankan Pemerintah Kota Gorontalo untuk menindak tegas baliho-baliho para calon legislatif (caleg) yang sudah bertebaran di sejumlah tempat.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komis A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming dihadapan para wartawan di DPRD Kota Gorontalo, Jumat (15/09/2023).
Menurut Darmawan Duming, beberapa baliho caleg yang telah dipasang di beberapa lokasi telah menunjukkan unsur kampanye dan hal tersebut sudah jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Ada sejumlah titik itu masih steril, tapi ada juga yang sudah terpasang,” kata Darmawan.
Darmawan menjelaskan, tidak ada masalah dengan pemasangan baliho asalkan masih sesuai dengan tahapan pemilu yang berlaku dan harus menghormati aturan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Darmawan juga menekankan, saat ini tahapan pemilu baru sampai di tahap Daftarkan Pemilih Sementara (DCS), sehingga, menurutnya tidak diperlukan tindakan tambahan di luar tahapan pemilu, apalagi sampai pada tahap kampanye.
“Jadi sekarang ini baru penetapan DCS belum DCT,” tambahnya.
Terakhir, untuk penegakan aturan-aturan yang telah dilanggar oleh oknum-oknum caleg, Darmawan berharap agar Pemerintah Kota Gorontalo segera bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh tersebut.
“Satpol PP harus bekerja sama dengan Kesbangpol untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.
Situasi ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Gorontalo untuk memastikan, tahapan pemilu dijalankan dengan fair dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan proses pemilu yang bersih.