READ.ID – Peninjauan lapangan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Wakil Bupati di Desa Molantadu, Rabu 01/04/2026), tidak hanya menyoroti kerusakan jalan desa, tetapi juga membuka dugaan baru terkait aktivitas galian C di dalam kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Temuan ini mencuat dalam dialog antara rombongan DPRD dan perwakilan perusahaan HTI saat membahas keluhan warga. Kerusakan jalan disebut-sebut dipicu oleh lalu lintas kendaraan pengangkut kayu yang melintasi wilayah tersebut secara intens.
Perwakilan perusahaan, Iwan Humolungo, mengungkapkan bahwa upaya perbaikan jalan sempat terhambat karena adanya penolakan dari masyarakat. Warga khawatir penggunaan material timbunan justru berdampak pada lahan mereka.
“Karena ada penolakan, kami akhirnya menggunakan material dari dalam wilayah konsesi. Di sana ada area yang tidak bisa ditanami, dan kami manfaatkan sebagai sumber material galian C untuk perbaikan jalan,” jelas Iwan.
Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Zibran. Ia menekankan pentingnya kejelasan status hukum aktivitas tersebut, terutama terkait perizinan.
“Kalau memang ada aktivitas galian C, maka harus jelas izinnya. Di satu sisi ini bisa menambah PAD, tapi tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum,” tegas Hamzah.
Ia juga memastikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan ini dengan peninjauan ulang guna memastikan keberadaan serta legalitas aktivitas galian C di kawasan tersebut.
Persoalan ini menambah lapisan baru dalam polemik yang awalnya berangkat dari kerusakan infrastruktur desa. Selain soal tanggung jawab perbaikan jalan, kini muncul pertanyaan lebih luas terkait kepatuhan terhadap regulasi dan potensi penerimaan daerah dari aktivitas yang berlangsung di dalam konsesi HTI.











