banner 468x60

Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Susun APBD 2022 Sesuai Permendagri

Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Susun APBD 2022 Sesuai Permendagri

READ.ID – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie mengakui memperoleh banyak informasi setelah mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Ajaran 2022.

Sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari itu, diakuinya terdapat banyak hal yang perlu untuk dilaksanakan dan dipahami. Terlebih, mengenai keuangan daerah. Mulai dari penyusunan pokok-pokok pikiran, hingga pelaksanaan reses, yang selanjutnya untuk di paripurnakan.

Hal ini dikatakan Espin, usai mengikuti pelaksanaan sosialisasi, Jumat (24/9/2021) di Manado.

Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa perencanaan keuangan daerah, harus sesuai dengan tahapannya. Tentunya, dari pihak Banggar DPRD Provinsi Gorontalo sendiri, sudah ada tata tertib yang dilakukan, sampai penetapan di sidang paripurna.

Pihaknya, kata Espin juga juga berupaya untuk menyelaraskan pokok-pokok pikiran melalui musrenbang atau reses, dengan program Pemerintah Daerah, melalui dinas terkait.

“Nah, jika mengacu pada hal ini, tentunya kita terlambat untuk melakukan. Sebab, seharusnya kita memulai dari tahapan RKPD sebelum disahkan,” jelasnya.

Namun, pada perubahan nanti, Espin tegaskan akan melakukan dan menetapkan pokok-pokok pikiran yang terjaring saat melakukan reses.

Bagi Espin, selama pada tahapan penginputan dalam SIPD nanti, akan menyesuaikan dengan Undang-Undang dan Menteri PANRB dan Mendagri.

“Agar, kedepan aspirasi masyarakat terealisasi, sesuai dengan keuangan daerah,” jelasnya.

Bahkan, sebelum musrenbang ataupun reses, pihaknya harus melakukan sinkronisasi antara pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi.

“Tentunya, jika ini sudah terjalin, langkah selanjutnya adalah melaksanakan paripurna, agar tidak bisa diganggu gugat,” tuturnya. (Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60