READ.ID – Pansus pengelolaan keuangan daerah DPRD Gorontalo Utara akan meninjau kembali terkait pemilihan Bank Pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Hal ini disampaikan Ketua Pansus DPRD, Aryati Polapa, sebagaimana mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kata Ariyati, selama ini penentuan bank penampung RKUD hanya melalui proses penunjukan langsung, tanpa melalui proses kompetiter antar bank yang ada.
“Harus ada kompetisi antar bank yang ada. Sehingga ada kemungkinan bank pemegang RKUD saat ini bisa tersingkir jika tidak bisa bersaing,” ujar Ariyati.
Ariyati menyebut, adanya kompetisi ini maka penentuan pemenangnya itu dilihat dari kriteria yang dipersyaratkan terutama pengenaan bunga bank.
“Nah mayoritas ASN itu mengeluh ke beberapa anggota pansus terhadap pelayanan Bank Sulutgo soal pengenaan bunga,” terang Ariyati.
Ariyati menyampaikan Bank SulutGo menggunakan sistem piramida terbalik untuk penentuan pengenaan bunga, sehingga pengenaan bunga lebih besar daripada pokok.
“Jadi untuk top up-nya susah. Kalau dalam istilah Gorontalo mau balipa susah seperti itu,” tandasnya.