READ.ID – Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat kerja, terkait rancangan perda pajak dan retribusi daerah, Senin (22/5/2023).
Ketua Bapemperda Adnan Entengo mengatakan, untuk pembahasan rapat kali ini, yakni membahas dua point penting menyangkut penyiapan pembahasan rancangan peraturan daerah Provinsi Gorontalo.
Dua point tersebut, kata Adnan Entengo, yakni tentang ranperda RT-RW dan kedua Ranperda tentang pajak dan retribusi pajak daerah yang sudah masuk jatuh tempo.
Dirinya menjelaskan, bahwa diawal bulan januari 2024 Provinsi Gorontalo harus memiliki perda tersebut. Mengingat, Dalam kesimpulan tadi, pihaknya Adnan akan mengecek langsung OPD terkait yang menurutnya ini sangat prioritas.
“Tentunya, hal ini secepatnya akan diajukan sebagai rancangan perda untuk dibahas ditingkat selanjutnya”, ungkap politisi PKS ini.
Menurutnya, rapat kali ini juga digelar agar pihak DPRR sendiri, dapat mengetahui kendala yang menghambat pembentukan perda tersebut.
Kendati demikian, kata Adnan, berdasarkan informasi bahwa masih ada tahapan naskah akademi dan penelitian dari pihak terkait yang hal itu menjadi kendala.
“Inshaallah, pada pekan depan akan pastikan lagi progresnya, sudah sejauh mana langkah-langkah yang diproses”, tegasnya.
Mengingat, pada rapat kali ini pihakya belum mendapatkan informasi yang detail, karena SKPD teknisi lainnya belum hadir, sehingga kendala-kendala soal Ranperda ini juga belum dipastikan.
Meski begitu, Adnan menyatakan, jika dari segi anggaran, akan dipastikan, karena saat ini DPRD Provinsi belum memperoleh informasi secara detail, karena yang dari SKPD tidak menghadiri rapat kali ini. (Rinto/Read)