READ.ID – Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki memberikan penjelasan terkait dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hj. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun).
Menurutnya, pembangunan dengan skema KPBU menelan anggaran yang sangat besar dan harus ditanggung oleh APBD selama 20 tahun.
“Terkait dengan kritikan sejumlah pihak, menurut hemat saya, beliau hanya mengkonfirmasi beberapa hal yang memang bisa jadi belum terinformasikan secara utuh. Oleh sebab itu saya mungkin ingin menambahkan saja supaya informasinya menjadi utuh,” kata Budiyanto Sidiki. (3/6).
Menurut Budi, pembangunan RS Ainun merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana amanah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Lebih dari itu, RS Ainun dipersiapkan untuk menjadi layanan unggulan spesialistik, menjadi rumah sakit rujukan regional kabupaten/Kota, serta menjadi RS Pendidikan untuk mengantisipasi berdirinya Fakultas Kedokteran UNG.
“Melalui skema APBD juga menjadi bagian dari alternatif yang telah dikaji,” tegas Budiyanto.
Ia menambahkan hasil kajian menunjukan bahwa Skema KPBU ternyata lebih baik dan dipandang bisa mendorong pemanfaatan ABPD setiap tahun yang terbatas untuk keperluan pembangunan infrastruktur lainnya yang juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat.