READ.ID – Ribuan karung berisi batu hitam ilegal asal Bone Bolango yang menjadi barang bukti titipan Bareskrim Polri di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gorontalo diklaim berkurang.
Hal tersebut terungkap saat Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) dari empat Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana Batu Hitam ilegal, Kamis (24/11).
“Mereka mengakui bahwa ini (Batu Hitam) adalah barang mereka,” kata Salahudin Pakaya selaku Penasehat Hukum dari keempat terdakwa.
Namun dari pengungkapan terdakwa melalui penerjemahnya bahwa, dari total 8.526 karung yang disita Bareskrim Polri, setelah dihitung lagi berkurang 1.400 karung.
“Izin yang mulai dari total yang disita setelah dihitung lagi berkurang sekitar 1.400 karung,” ungkap terdakwa melalui penerjemahnya.
Ia menambahkan ada lagi batu yang karungnya sudah hancur itu, setelah dicek, itu kemungkinan bukan lagi barang milik Mr Huang, karena tidak lagi mengandung tembaga.
Terkait hal tersebut, kepala Rupbasan Gorontalo Guyub Sudarmanto membantah hal tersebut, dan menegaskan bahwa pihaknya menerima barang (Batu Hitam) tersebut sesuai dengan jumlah yang diserahkan oleh penyidik.
Baca Juga : Pengacara Terdakwa Empat WNA China Ajukan Pemeriksaan BB Batu Hitam di Rupbasan Gorontalo
“Kalau kami terima dari penyidik sudah seperti ini, tidak kami keluarkan dan ada tanda terimanya, lokasi ini bekas galian dan barangnya sebagian sudah tertanam,” tegas Guyub Sudarmanto.
Sementara itu dari Ketua Majelis Hakim PN Kota Gorontalo Rendra Yozar Dharma Putra mengatakan, untuk masalah komposisi secara pasti pihaknya tidak bisa memastikan.
“Kami tidak bisa memastikan secara pasti komposisinya, kaliankan yang punya alatnya, bagi kami hanya memastikan secara fisik kalau itu memang barang mereka,”ungkap Ketua Majelis Hakim.